(1) Letak alat pemadam kebakaran harus terlihat jelas;
(2) Letak alat pemadam kebakaran harus ditempatkan di tempat yang mudah dijangkau orang;
(3) Pemasangan alat pemadam kebakaran tidak boleh mempengaruhi keselamatan evakuasi;
(4) Harus ada tanda-tanda indikasi lokal di mana alat pemadam kebakaran harus dipasang;
(5) Alat pemadam kebakaran harus dipasang dengan kuat;
(6) Papan nama alat pemadam kebakaran harus menghadap ke luar;
(7) Alat pemadam api portabel harus dipasang pada pengait dan braket atau kotak pemadam api, dan ketinggian dari tanah harus kurang dari 1,50 meter bila digantung di bagian atas dinding, dan di bagian bawah tidak boleh kurang dari 0,15 meter dari ketinggian tanah;
(8) Saat ini, alat pemadam kebakaran tidak boleh dipasang di lokasi yang basah atau sangat korosif
(9) Menetapkan langkah-langkah perlindungan untuk alat pemadam kebakaran luar ruangan;
(10) Alat pemadam kebakaran tidak boleh digunakan pada posisi di luar kisaran suhu.
